Selasa, 22 Februari 2011

UU Pertembakaun Tidak Akan Menghambat Produktifitas


Jember Terbina. Awal tahun 2011 ini dunia pertembakauan khususnya di Kabupaten Jember mengalami sedikit gangguan. Hal ini disebabkan, karena perundang-undangan tentang pertembakauan yang akan disahkan oleh pemerintah menimbulkan beragam tanggapan.
Secara umum, apabila perundang-undangan tentang pertembakauan tersebut disahkan atau diberlakukan maka pembatasan produksi, pembatasan lahan tanam serta tuntutan menekan residu ditingkat internasional serta rendah tar dan nikotin akan menghadapi masalah seperti yang sering dibahas di bidang kesehatan. Sedangkan tembakau itu sendiri merupakan komoditi yang banyak di produksi oleh para masyarakat petani dan PTPN di Jember maupun di Indonesia yang sudah dikenal secara internasional.
Saat dikonfirmasi tentang persoalan pemberlakuan undang-undang pertembakauan, Manager SBU Kebun Ajung Gayasan, Ir. Guntaryo Tri Indarto, mengatakan secara umum bahwa dengan adanya peraturan atau perundang-undangan tersebut sama sekali tidak berpengaruh besar terhadap produktifitas tembakau di PTPN X Jember.
Selain itu produksi tembakau di PTPN X juga mempenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Artinya, latar belakang produksi tembakau di PTPN X sudah ditentukan dengan residu yang rendah tar serta nikotin yang rendah pula. Lanjut Guntaryo.
Disamping itu, produksi tembakau yang dihasilkan oleh PTPN X ini tidak dipasarkan didalam negeri, akan tetapi diekspor ke amerika dan eropa. Hal tersebut dinilai wajar, mengingat tembakau yang berasal dari Indonesia sudah bersaing dengan tembakau dari amerika dan eropa.
Guntaryo juga menambahkan bahwa, peraturan perundangan tentang pertembakauan ini jangan digebrah-uyah. Artinya, jangan terlalu dipersoalkan sehingga peraturan tersebut dapat mengganggu dan menghambat produksi tembakau, khususnya di Kabupaten Jember.
Dilain pihak, tembakau sendiri merupakan salah satu ikon Indonesia yang mempu mendatangkan pendapatan negara atau devisa yang pertahunnya terbesar yaitu, Rp. 53 triliun. Hal itu tidak bisa dibiarkan manakala perundangan tentang pertembakauan di Indonesia tersebut dapat menghambat perekonomian serta berdampak buruk pada pengangguran yang akan terjadi jika produksi tembakau dibatasi.
Tidak dapat dibayangkan jika para masyarakat petani dan ribuan buruh gudang tembakau akan kehilangan pekerjaan dan menjadi tragis kehidupannya apabila, mereka tidak dapat bekerja dan menghasilkan tembakau. Maka dari itu, undang-undang tentang pertembakauan sebaiknya tidak menjadi alasan yang serius dan menjadi masalah bagi kelanjutan hidup para petani tembakau dan buruh gudang tembakau. Imbuhnya.(mc_humas/jbr-Taufan).

0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger | Printable Coupons