Rendahnya kesadaran warga pendatang yang menetap di Kabupaten Jember untuk melengkapi dirinya dengan dokumen kependudukan dinilai masih rendah, sehingga menyulitkan untuk melakukan pendataan penduduk.Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Jember.Banyaknya warga pendatang yang menetap di Jember diakui dispendukcapil setiap tahunnya terus bertambah, hal ini dikarenakan Jember sebagai kota pendidikan menjadi tujuan bagi warga pendatang untuk melanjutkan jenjang pendidikan khususnya di perguruan tinggi.Selain itu ada juga yang menetap di Kabupaten Jember dikarenakan sebagai pekerja musiman atau memang dipindah tugaskan oleh instansinya, sehingga banyak warga pendatang yang belum sempat mengurus surat pindah dari daerah asalnya sebagai persyaratan pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK nasional di dispendukcapil.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Drs. M. Winardi MSi Kabid Pendaftaran Penduduk(dafduk), bahkan di dalam UU No. 23 Tahun 2006 menyebutkan seseorang yang menetap di suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu sudah semestinya memiliki dokumen kependudukan untuk memudahkan pendataan penduduk.Meski tidak sedikit mereka yang datang dan menetap di Jember tidak memiliki dokumen kependudukan, namun demikian Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Jember tetap pasang target tahun 2012 validitas data kependudukan sudah rampung. Apalagi Pemkab Jember dalam hal ini dinas sosial, saat ini telah menertibkan keberadaan rumah kos maupun kontrakan dengan mewajibkan pemiliknya untuk memiliki ijin sesuai dengan Perda No.7 Tahun 2008, hal ini dirasa sangat menguntungkan untuk memudahkan pendataan jumlah penduduk.
“Menyikapi hal ini dispendukcapil terus berupaya melakukan sosialisasi tertib administrasi kependudukan hingga ditingkat kecamatan, selanjutnya pihak kecamatan akan meneruskannya ke lurah atau kepala desa, kepala dusun, RT /RW maupun kepala lingkungan dan selanjutnya menyampaikannya kepada masyarakat. Mereka yang datang dan menetap di Jember punya hak secara de jure dan de fakto bagai warga Jember, asal yang bersangkutan menyertakan surat pindah dari daerah asalnya sebagai kelengkapan pembuatan KTP dan KK nasional.Tanpa surat pindah maka dokumen kependudukannya tetap tidak bisa diproses, maka yang bersangkutan terlebih dahulu harus mengurus surat pindahnya.Dengan tertib administrasi kependudukan diharapkan tahun 2012 Kabupaten Jember sudah memiliki validitas data base kependudukan, sehingga hal ini akan memudahkan pemantauan pendataan jumlah penduduk ,”tandas Winardi
Validitas data base yang dipunyai oleh dispendukcapil nantinya cenderung bersifat dinamis, baik itu disebabkan oleh peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting lainnya yang terjadi di masyarakat.Adapun peristiwa kependudukan itu sendiri disebabkan adanya perubahan nama, pindah, maupun perubahan alamat, sedang peristiwa penting ditimbulkan karena kelahiran maupun kematian Apabila terjadi peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang berpengaruh pada perubahan data base kependudukan, maka hendaknya masyarakat segera melaporkan ke dispendukcapil demi terjaminnya keakuratan data kependudukan.Dispendukcapil sendiri optimis target validitas data base kependudukan bisa terpenuhi, karena itu butuh dukungan dari masyarakat diantaranya dengan melengkapi dirinya dengan dokumen kependudukan.
Sementara itu Kabag Humas Pemkab Jember Drs. Agus Slameto, MSi mendukung terwujudnya validitas data base kependudukan yang ditargetkan oleh dispendukcapil tuntas tahun 2012, karena itu siapapun yang menetap di Jember hendaknya juga memiliki dokumen kependudukan seperti KTP dan KK nasional, karena hal itu sangat penting artinya dan merupakan keharusan untuk dimiliki oleh semua warga negara seperti yang diisyaratkan oleh UU No.23 Tahun 2006.(mc_humas/jbr-winardyasto)
0 komentar:
Posting Komentar