Kamis, 03 Maret 2011

Hapus Layanan Kilat Hindari Pungli Pengurusan Dokumen Kependudukan

Dituding telah melakukan pungutan atau pungli kepada masyarakat yang tengah mengurus dokumen kependudukan, membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) angkat bicara terhadap tudingan yang tidak mengenakan tersebut. Dispendukcapil sendiri hingga saat ini merasa tidak pernah melakukan apa yang ditudingkan oleh masyarakat tersebut, bahkan biaya pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) nasional maupun akte kelahiran tetap sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).Kalaupun ada biaya tambahan diluar biaya pengurusan resmi itu bukan pungli, biaya tambahan itu sifatnya hanya sukarela dari masyarakat yang memberikan kepada petugas Dispendukcapil agar pengurusan dokumen kependudukan miliknya disegerakan dengan alasan sangat dibutuhkan.
Penegasan ini disampaikan oleh Drs. Arismaya Parahita,MSi Kasi Informasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Jember, bahkan dinas


tersebut mempunyai komitmen kuat untuk bebasdari pungli. Hal itu ditunjukkan dengan menghapus layanan kilat pengurusan dokumen kependudukan kecuali ada rekomendasi khusus dari kepala dispenduk capil, dengan ditiadakannya layanan kilat tersebut hendaknya hal ini dapat dimaklumi oleh masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan baik itu KTP, KK nasional, maupun akte kelahiran.Aris menghimbau kepada masyarakat hendaknya dalam pengurusan dokumen kependudukan hendaknya mentaati aturan yang ada, seperti saat melakukan perpanjangan KTP yang kententuannya menyebutkan setidaknya sudah harus diurusi oleh yang bersangkutan setidaknya empat belas hari sebelum masa berlakunya habis.
“Tidak ada pungli sedikitpun di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Jember dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti yang dikatakan oleh masyarakat, karena itu untuk menghindari anggapan telah terjadi pungli maka dispendukcapil mengambil kesepakatan tidak lagi melayani pengurusan dokumen kependudukan secara kilat. Dengan penghapusan layanan kilat ini jangan lantas diartikan bahwa dispendukcapil mempersulit pengurusan dokumen kependukan ,layanan yang sangat mendesak bisa disegerakan asal ada persetujuan dari kepala dispendukcapil. Kalau ada pungutan disaat mereka mengurusi persyaratan dokumen kependudukan ditingkat desa dan kecamatan, itu sama sekali diluar tanggung jawab dispendukcapil dan biaya pengurusan dokumen kependudukan sesuai dengan aturan yang ada,”tukas Arismaya.
Arismaya juga menambahkan, apa yang ditempuh oleh dispendukcapil untuk mentiadakan layanan kilat telah disosiasilasikan kepada masyarakat. Bahkan sosialisasi tersebut sudah dilakukan di enam kecamatan di Kabupaten Jember, enam kecamatan tersebut diantaranya Kecamatan Patrang, Sumbersari, Kaliwates, Kalisat, Ajung, dan Kencong.Menanggapi keluhan masyarakat bahwa dispendukcapil lahan parkir yang dipunyai terlalu sempit, Arismaya mengakui hal itu namun demikian pihaknya menganggap ada hal yang lebih penting dari itu yakni keamanan data yang dipunyai oleh dispendukcapil, baik itu aman dari gangguan keamanan ataupun aman dari kerusakan yang ditimbulkan akibat cuaca yang kurang bersahabat seperti terjadinya banjir yang kerap menggenangi Jalan Jawa saat hujan deras dan hal itu sangat diresahkan oleh dispendukcapil
Sementara itu Kabag Humas Pemkab Jember Drs. Agus Slameto, MSi menyambut baik langkah yang ditempuh oleh dispendukcapil dengan meniadakan layanan kilat dokumen kependudukan baik itu KTP, KK nasional maupun akte kelahiran, Agus juga mengingatkan hendaknya masyarakat di Kabupaten Jember tidak mengurusi dokumen kependudukan yang dibutuhkan pada saat didesak oleh kepentingan yang harus disegerakan. (mc_humas/jbr-win)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger | Printable Coupons