Minggu, 13 Maret 2011

Masyarakat diminta segera lakukan perpanjangan KTP


Sebagai salah satu dokumen Negara yang wajib dimiliki oleh setiap warga Negara Indonesia (WNI), Dispenduk & Capil Kab Jember mencoba untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, untuk segera melakukan perpanjangan kartu tanda penduduk yang masa berlakunya telah habis di tahun 2011 ini, selambat lambatnya dalam waktu 14 hari setelah habis masa berlakunya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomer 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Peraturan Presiden RI Nomer 25/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk serta Pencatatan Sipil. sebagai warga Negara Indonesia, maka setiap anggota masyarakat yang tercatat sebagai warga Negara Indonesia diwajibkan untuk melengkapi diri dengan KTP sebagai slalh satu identitas yang di sahkan oleh Negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Drs.Hendroyono,Msi, di ruang kerjanya. Dimana Hendroyono mengungkapkan bahwa setiap WNI mempunyai kewajiban untuk melengkapi diri dengan KTP sebagai bentuk identitas serta dokumen Negara, ini dikarenakan bahwa setiap WNI yang mempunyai KTP, dinyatakan secara hukum telah tercatat oleh dinas terkait. Hendro juga menambahkan sesuai dengan masa berlaku yang ada, bahwa untuk KTP masayrakat Jember telah habis masa berlakunya pada tahun 2011. oleh karena itu dirinya sangat berharap agar seluruh masyarakat Jember untuk segera melakukan perpanjangan KTP baru, selambat-lambatnya 14 hari dari habis masa berlakunya KTP tersebut. “makanya saya berharap sebelum KTP itu habis masanya, masyarakat segera memperpanjang”, katanya.
Sementara itu Kasi Informasi Dispenduk & Capil, Drs. Arismaya Parahita juga menyampaikan bahwa untuk perpanjangan KTP sampai saat ini tidak ada perubahan tata cara pengurusannya, seperti biasanya yaitu mengetahui RT/RW,.Lurah/Kades, lalu Camat, disertai dengan foto, kemudian barulah diserahkan kepada petugas Dinas Kependuduk dan Catatan Sipil yang ada, untuk segera dilakukan proses pembuatan KTP baru dengan masa berlaku 5 tahun. .
Oleh sebab itu, Arismaya mengatakan bahwa pihak dari Dispenduk & Capil telah memberikan sosialisasi kepada masayarakat oleh para petugas dispenduk & Capil yang ada di wilayah kecamatan, dengan harapan masyarakat segera melakukan perpanjangan KTP baru. (mc_humas/jbr-satrio)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger | Printable Coupons